Jalan Rusak Parah Begini Tanggapan Bupati Lampung
Jalan Rusak Parah Begini Tanggapan Gubernur Lampung – Masyarakat dan perangkat kampung bergotong-royong menimbun jalan provinsi ruas Rumbia, Lampung Tengah, Minggu 12 Maret 2023. Warga dan sopir menyatakan penimbunan jalan tidak sesuai janji Bupati Musa Ahmad.
Jalan Rumbia rusak parah sehingga ditimbun dengan bebatuan. Penimbunan menghabiskan lebih 100 truk batu dan 30 rit di antaranya sumbangan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. Batu digunakan menimbun kubangan jalan.Jalur ini banyak lubang menganga sehingga menimbulkan banyak kecelakaan dan menghambat angkutan hasil bumi. https://dewi-news.com/
Para sopir berterima kasih atas penimbunan jalan Rumbia dengan batu. Namun, upaya ini menimbulkan masalah baru. Kendaraan sekelas Fuso takut melewati jalan ini karena timbunan batu tajam merusak ban. Fuso bermuatan produk singkong coba menghindari timbunan batu tajam tetap ambes di jalur rusak parah.Timbunan batu mestinya ditaburi koral dan pasir serta diratakan dengan alat berat.
pati Musa Ahmad bersama anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung, Khusnul Huda, hadir dan mengajak warga bergotong-royong menimbun jalan provinsi ruas Rumbia. Gotong-royong menyertakan perangkat kampung di Kecamatan Rumbia, Buminabung, Putra Rumbia, Bandarsurabaya hingga Wayseputih.
Warga Rumbia SB 3, Khoirul, mengatakan penimbunan jalan dengan bebatuan tidak sesuai harapan. Bupati Musa Ahmad menjanjikan perbaikan jalan hingga bagus tetapi realisasinya cuma penimbunan batu.Truk dan mobil pribadi justru takut lewat karena batu tajam mengoyak ban.
Warga Rumbia menagih janji Bupati Musa Ahmad untuk memperbaiki jalan ruas Kotagajah—Gayabaru terealisasi Maret hingga April atau sebelum lebaran. Sampai sekarang tidak ada tanda-tanda perbaikan. Warga justru diajak gotong-royong menimbun dengan batu.
Menurut Andre Saputra, Gubernur Lampung dalam hal ini Arinal Djunaidi diingatkan untuk memperhatikan keluhan sopir yang videonya viral melalui akun TikTok @nyerupa.
Jalan Provinsi yang rusak di Lampung Tengah itu, lanjut Andre Saputra, semestinya oleh Gubernur Lampung disiapkan rambu lalu lintas hingga alat pemberi isyarat lalu lintas.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jalan yang rusak di ruas Rumbia Lampung Tengah ini kan kategorinya Jalan Provinsi. Dengan sendirinya, jalan itu tanggung jawab Gubernur Lampung.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, harusnya jalan rusak itu difasilitasi isyarat lalu lintas dan seterusnya,” jelas Andre Saputra kepada KIRKA.CO pada 3 Maret 2023.
Sebagaimana diketahui, jalan rusak yang dikritik Andre Saputra ini berada di Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jalan yang rusak di ruas Rumbia Lampung Tengah ini kan kategorinya Jalan Provinsi. Dengan sendirinya, jalan itu tanggung jawab Gubernur Lampung.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, harusnya jalan rusak itu difasilitasi isyarat lalu lintas dan seterusnya,” jelas Andre Saputra kepada KIRKA.CO pada 3 Maret 2023.
Sebagaimana diketahui, jalan rusak yang dikritik Andre Saputra ini berada di Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.